Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua III, Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, SE., MM., MH di dampingi oleh Drs. T. Akhmad Thala’a dan di hadiri para Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang mewakili Plt. Bupati Deli Serdang hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, H. Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP.
Pengusulan Plt. Bupati Deli Serdang An., HM. Ali Yusuf Siregar menjadi Bupati Deli Serdang tersebut di sampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, H. Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP.
Sebagai Plt. Bupati memohon kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk dapat di usulkan kepada Gubernur Sumatera Utara yang kemudian di usulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Bupati Deli Serdang Definitif.
Sebagaimana yang di ketahui, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-3992 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, HM. Ali Yusuf Siregar sampai di Lantiknya Wakil Bupati menjadi Bupati Deli Serdang.
Dalam rapat Paripurna tersebut, Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang menyetujui pengusulan Plt. Bupati Deli Serdang, HM. Ali Yusuf Siregar untuk di angkat menjadi Bupati Deli Serdang sisa masa Jabatan 2023-2024, pengusulan tersebut selanjutanya di serahkan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri RI.
Rapat paripurna juga di hadiri oleh perwakilan Forkopimda dan para perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.(Red/Sucipto )