• Jelajahi

    Copyright © MEDIAN BURUH INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WEBSITE

    PETIA

    1 MUHARRAM

    UMP di umumkan 21 November Berlaku 1 Januari 2024

    Kamis, 16 November 2023, 11:29 PM WIB Last Updated 2023-11-17T07:31:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) akan segera diumumkan oleh pemerintah daerah. Secara aturannya upah minimum diumumkan di akhir November dan berlaku mulai bulan Januari tahun setelahnya.
    Dilansir dari Instagram resmi @kemnaker, Jumat (17/11/2/23), upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    "UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan UMK paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan," tulis keterangan yang diunggah Kementerian Ketenagakerjaan.
    Dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +