masukkan script iklan disini
Sunggal-(Media Buruh Indonesia) Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Pada hari Selasa 9Jan 2024 kemarin kembali melanjutkan sidang atas pekara tanah Sengketa yang telah di bangun prumahan dan ruko elit sebanyak 247 unit,di Desa Helvetia Kec Labuhan Deli Kab Deli Serdang Prov Sumatra Utara bernilai ratusan Miliar Rupiah.
Menurut Keterangan pengacara yang di hadiri oleh Ketua LBH Gajah Mada Edi Suhairi.SH, dan pengacara kondang Farid Fatur Rahman.SH.MH, mengatakan bahwa untuk pertama kali pihaknya telah memberikan 3 alat bukti berupa.
1. Surat keterangan pemberitahuan blokir yang di buktikan dan ditandatangani kepala kantor Pertanahan Deli Serdang.
2. Surat pelepasan hak atas tanah adat yang di tandatangani Sultan Deli.
3. Surat keterangan silang sengketa yang di tandatangani Kepala Desa Helvetiah Kec Labuhan Deli.
Pada saat penyerahan 3 alat bukti tersebut.Pengacara LBH Gajah Mada telah memperlihatkan surat aslinya tersebut kepada Hakim Ketua PTUN Medan,sedang pihak PTPN yang di wakili oleh pengacara Sastra SH.MKn Associaty hanya memperlihatkan alat bukti berupa Scanner tidak dapat menunjukan surat aslinya dan pihak BPN Deli Serdang belum dapat melengkapi alat bukti.
Berhubung belum adanya kelengkapan alat bukti saat persidangan. Hari ini tanggal 9 Januari 2024, maka Hakim Ketua menunda jadwal persidangan selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2024.
Usai sidang Hari ini 09 Januari 2024 Tim Pengacara LBH Gajah Mada Menyempatkan diri berpose dengan Tim Kita Bersatu Mempertahankan NKRI di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan.(Red)