masukkan script iklan disini
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali mengatakan keduanya ditahan pada Kamis (15/2/2024) sekira pukul 14.30 WIB. Dua tersangka itu ber inisial Sn(48) selaku Kepala Desa Bagerpang periode tahun 2015-2023 dan Jn (30), Kaur Keuangan Desa Bagerpang Tahun 2017 2023.
Keduanya diduga tersangka Korupsi kegiatan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2022," kata Boy kepada Media MBI Sabtu (17/2).
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 601.048.841," tambahnya.
Dia menyampaikan Sn ditahan atas dasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Deli Serdang nomor: PRINT - 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024.
Sedangkan Jn dengan nomor: PRINT - 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024. Boy menjelaskan keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, {Red}