• Jelajahi

    Copyright © MEDIAN BURUH INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WEBSITE

    PETIA

    1 MUHARRAM

    Koropsi APBDes Rp 600 Juta, Kades-Kaur Keuangan Di Deli Serdang Ditahan

    Rabu, 21 Februari 2024, 7:38 PM WIB Last Updated 2024-02-22T03:38:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Deli Serdang-{ M B I } Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa terkait kasus tindak pidana Korupsi. Keduanya, diduga mengkorupsi dana Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

    Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali mengatakan keduanya ditahan pada Kamis (15/2/2024) sekira pukul 14.30 WIB. Dua tersangka itu ber inisial Sn(48) selaku Kepala Desa Bagerpang periode tahun 2015-2023 dan Jn (30), Kaur Keuangan Desa Bagerpang Tahun 2017 2023. 
    Keduanya diduga tersangka Korupsi kegiatan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2022," kata Boy kepada Media MBI  Sabtu (17/2).
    "Kerugian keuangan negara sebesar Rp 601.048.841," tambahnya.

    Dia menyampaikan Sn ditahan atas dasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Deli Serdang nomor: PRINT - 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024.
    Sedangkan Jn dengan nomor: PRINT - 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024. Boy menjelaskan keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

    Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, {Red}



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini