• Jelajahi

    Copyright © MEDIAN BURUH INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WEBSITE

    PETIA

    1 MUHARRAM

    Semaraknya Galian Pasir (Galian C )Di Deli Serdang Diduga Kenal Hukum

    Jumat, 29 Maret 2024, 11:18 PM WIB Last Updated 2024-03-30T06:19:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     Deli Serdang-Media M B I   Sabtu 30 Maret Maraknya penambangan pasir di Deli Serdang  diduga ilegal ada sekitar 6 titik di aliran Sungai Ular Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang terus berlanjut. Lancarnya kegiatan tersebut diduga melibatkan oknum berambut cepak.
    Tidak hanya di Desa Baru Titi Besi,ada dua lokasi lagi di Kecamatan Galang yaitu di Desa Paku dan Desa Bandar Kuala, mereka saat ini sangat mulus menjalankan galian pertambangan pasir diduga ilegal.

    Menurut keterangan warga berinisial A di sana, penambangan pasir diduga ilegal itu sudah berlangsung lama dan tidak pernah ditindak ataupun ditertibkan dengan serius.
    Ratusan kubik pasir disedot setiap hari dari dalam sungai lalu dijual menggunakan truk. “Untuk ukuran truk colt diesel dijual Rp.220.000. Sedang dump truk Fuso Rp.700.000.”ujar warga, Jum’at (29/3/2024)

    Penambangan pasir diduga tanpa dokumen (ilegal) di kawasan Desa Titi Besi hingga Desa Paku dan Desa Bandar Kuala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang berlangsung terang-terangan.
    Lokasinya berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera menghubungkan antara Kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang dengan Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Jembatan Titi Besi) dan Desa Paku yang berbatasan dengan Desa Lembah Sari yang juga perbatasan antar kabupaten tersebut. akibat penambangan tersebut dikhawatirkan jembatan bakalan ambruk.
    Padahal sudah dijelaskan dalam undang undang pada Pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
    Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan Pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .
    Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .


    Aktivitas galian C tambang pasir di Bantaran Sungai Ular masih terus beroperasi dan seolah – olah tidak takut dan mungkin para mafia telah di bekingi oleh orang – orang tertentu diduga kebal hukum.

    Sedangkan disamping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yang bertulisan ” Tanah Negara Dilarang Memanfaatkan tanpa izinAncaman Pidana, Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda.

    Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II{Tim}


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini