• Jelajahi

    Copyright © MEDIAN BURUH INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WEBSITE

    PETIA

    1 MUHARRAM

    ANGGOTA DPRD DELI SERDANG ALFI SYAHRA AM.BAHAS PROSEDUR BPJS KESEHATAN DI DESA PALUH MANAN HAMPARAN PERAK

    Senin, 24 Juni 2024, 11:11 PM WIB Last Updated 2024-06-25T06:11:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Hamparan Perak-Media M B I   Selasa 25 Juni 2024.Anggota DPRD Deli Serdang Alfi Syahra Am.Keb Anggota DPRD, mengelar kegiatan Reses /temu Konstituen tahap II tahun 2024 pada Senin 24 Juni 2024. mulai pukul 15.00 WIB sampai selesai di Dusun 5 Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

    Kegiatan reses tersebut dihadiri dan disambut antusias ratusan masyarakat Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak, Kepala Desa Paluh Manan Nasrul, dan sejumlah tokoh dan pemuka masyarakat.
    Dalam pertemuan itu, Alfi Syahra Am.Keb selaku anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang menjelaskan pada masyarakat kalau BPJS dari Pemerintah itu tidak bisa begitu kita urus langsung siap.

    Karena disitu BPJS dari Pemerintah itu memiliki kuota, tugas kita mengajukan ke Kasi PB, sampai ke Dinas Kesehatan dan dinas sosial dengan dasar adanya SKTM (Surat Keterangan Tak Mampu).

    Lebih lanjut Alfi Syahra mengatakan bahwa kuota BPJS yang sudah banyak keluar adalah untuk daerah Percut Seituan.sedangkan di Kecamatan Hamparan Perak hanya beberapa desa saja dan ada 9 orang.

    Nah ini jadi tugas kami untuk menyampaikan dan melaporkan kembali, berkas yang sudah masuk akan kita ajukan kembali.

    Untuk kepengurusan BPJS sebetulnya tidak ada kendala tapi mohon kepada pada ibu sekalian untuk bersabar.

    Karena ini menurut batas kuota, akantetapi untuk BPJS mandiri hari ini ibu lapor kepengurusannya maka hari ini juga sudah siap.dengan jangka waktu 14 hari baru aktif.Papar Alfi Syahra tersebut.{ Tim }

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +