• Jelajahi

    Copyright © MEDIAN BURUH INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WEBSITE

    PETIA

    1 MUHARRAM

    MABES POLRI AMANKAN 3 TERSANGKA KASUS PENGOPLOSAN GAS LPG BERSUBSIDI PEMILIK USAHA TUAI SOROTAN

    Sabtu, 13 Juli 2024, 11:46 PM WIB Last Updated 2024-07-14T06:48:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan-Media M.B.I   Kamis 11 Juli  2024. Sidang tiga terdakwa kasus pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi beberapa hari yang lalu, bertempat di Pengadilan Negeri PN Lubuk Pakam yang beralamat di Labuhan Deli Jl. Titi Pahlawan Kec. Medan Labuhan, Kota Medan Sumatera Utara kini menjadi sorotan publik, kemana pemiliknya, Selasa (9/7/2024).

    Direktur Lembaga Independen Pengawasan Minyak dan Gas (Migas Watch) Rion Arios, SH. MH mengatakan persidangan ke tiga terdakwa inisial Z, P, Z  dalam kasus tindak kriminal melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi mulai disidangkan.

    Ke tiga terdakwa tersebut diamankan oleh tim Bareskrim Mabes Polri disebuah gudang Jl. Pulau Natuna Kawasan Industri Medan II, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang – Sumut, Senin (23/11/2023) yang lalu.

    Tentunya, Lembaga Independen Pengawasan Minyak dan Gas Migas Watch melakukan penelusuran di tempat kejadian perkara TKP Jl. Natuna berada di dalam Kawasan Industri Medan tidak menemukan aktivitas.

    Agenda mendengarkan keterangan saksi dipersidangan, saksi mengakui ada subsidi diambil dari tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau kemudian dijual dengan harga non subsidi.
    Dalam persidangan, Majelis hakim juga menyinggung kerugian negara akibat ’pencurian’ uang subsidi negara terhadap rakyat miskin.

    “Herannya Majelis Hakim, tim Bareskrim Mabes Polri jauh jauh datang dari Jakarta hanya mengamankan pekerja dan mengapa pemilik atau bos pemodal tidak juga di follow up hingga sidang digelar”.
    Direktur Migas Watch Ketika Menelusuri TKP Salah Satu Gudang di KIM II Dijadikan Sebagai Tempat Untuk Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi

    Mekipun ketiga terdakwa status tahanan luar saat menghadiri persidangan PN Lubuk Pakam bersidang di Labuhan Deli tampak terdakwa tanpa menggunakan seragam terdakwa saat mendengarkan keterangan dari saksi tim Tipiter Bareskrim Polri.

    Dipersidang itu, diungkapkan bahwa mereka tim Bareskrim Mabes Polri hanya mampu menangkap dan mengamankan tiga orang pelaku dari tujuh belas orang yang dibawa untuk diperiksa ke Polda Sumatera Utara.
    Padahal, Kawasan Industri Medan KIM II merupakan objek vital akan tetapi terdapat kegiatan usaha ilegal yang dapat merugikan negara dan dilarang undang undang tentu menimbulkan pertanyaan besar, apakah hanya pengoplosan gas elpiiji ataukah ada kegiatan ilegal lain. Terang Direktur Migas Watch Rion Arios SH. MH

    “Terkait hal ini, Humas PT KIM dikonfirmasi awak media menyampaikan posisi gudang sudah tutup tidak digunakan dan segera kita tindaklanjuti,” Ujarnya dengan singkat terima kasih.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP juga menyarankan lebih jelas saran harusnya abang konfirmasi ke Bareskrim Mabes Polri. Karna prosesnya di bareskrim.{ Tim }
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +