masukkan script iklan disini
Medan-Media M.B.I Selasa 9 Juli 2024.Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang mengungkap “Guna meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan mewujudkan Pelayanan tanpa Pungutan Liar (Pungli), Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan wawancara dan meminta testimoni dari beberapa pengunjung dan warga binaan Rutan Kelas I Medan,” ungkapnya, Senin (8/7/2024).
Pengawasan dan Integrasi Pengaduan, Tim Itjen Kumham Gelar FGD Pengelolaan SIPIDU di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut
Pungutan liar atau (Pungli) merupakan praktik meminta atau mengambil uang atau barang secara tidak sah oleh pihak yang berwenang atau yang memiliki kekuasaan, baik dari masyarakat umum maupun dari pihak-pihak tertentu.
Dalam rangka memberikan pelayanan atau fasilitas yang seharusnya sudah menjadi hak atau layanan yang disediakan secara resmi dan tidak berbayar.
Sebagai upaya mewujudkan Rutan Kelas I Medan yang bersih dari Pungli.
Kepada seluruh pengguna layanan Rutan Medan agar segera melaporkan ke layanan pengaduan jika masih menemukan adanya petugas yang melakukan pungutan liar,” ungkapnya tegas.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang menyampaikan bahwa ” dia dan jajaran komitmen mewujudkan pelayanan publik bebas dari pungli dan akan menindak tegas jajarannya yang terlibat dugaan pungli.{Red}