masukkan script iklan disini
Deli Serdang-Media M.B.I Rabu 8 Januari 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 7 Januari 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, S.H., didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, serta dihadiri Anggota Dewan, Penjabat Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Perwakilan Forkopimda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Deli Serdang, Dr. Misnan Al Jawi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Bapemperda telah melaksanakan serangkaian rapat kerja dan pembahasan mendalam untuk menyusun Propemperda ini.
Hasil pembahasan menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada Tahun 2025. Ranperda tersebut terdiri atas usulan dari eksekutif, legislatif, serta komulatif terbuka yang meliputi isu strategis seperti pengelolaan keuangan daerah, penanggulangan bencana, pengelolaan pangan, dan penguatan pendidikan berbasis keagamaan.
Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan program tersebut. “Propemperda ini adalah wujud komitmen bersama dalam menyusun regulasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Penjabat Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Deli Serdang akan terus diperkuat untuk memastikan pelaksanaan Propemperda berjalan sesuai harapan.
Dengan disahkannya Propemperda Tahun 2025, DPRD Kabupaten Deli Serdang menunjukkan dedikasinya dalam menciptakan regulasi yang progresif dan relevan bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang.{Tim}