• Jelajahi

    Copyright © MEDIAN BURUH INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    1 MUHARRAM

    Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum 15% pada 2024

    MBI ADMIN
    Jumat, 06 Oktober 2023, 2:05 PM WIB Last Updated 2023-10-06T21:06:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jakarta (MBI) Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum 15% pada 2024 mendatang. Hal tersebut dilakukan karena sudah berlakunya Omnibus Law dan adanya kenaikan upah pada PNS dan pensiunan.
    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah untuk segera memberikan keputusan terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 15%. Menurutnya, tuntutan tersebut dinilai telah mendesak.

    "Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak. Dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri dan pensiunan, serta diberlakukannya dengan paksa Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

    Dan dalam waktu dekat, ILO akan mengirim contact direct mission, yang dipimpin langsung oleh Dirjen Gilbert F. Houngbo dari Togo (Afrika), untuk memeriksa, apakah Omnibus Law ini bertentangan dengan melanggar Konvensi ILO nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama, karena memang tidak ada hak berunding," ujarnya.

    "Beberapa negara seperti, Inggris, Brazil dan Australia, juga mendukung perjuangan kami dalam melawan Omnibus Law tersebut,Tutup nya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +