• Jelajahi

    Copyright © MEDIAN BURUH INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WEBSITE

    PETIA

    1 MUHARRAM

    Ketua DPRD Sergai Diduga Jadi Komando Penghancuran Tanaman Ubi Milik Warga: Bukti Lapangan dan Pertanyaan Publik

    MBI ADMIN
    Selasa, 23 September 2025, 1:17 PM WIB Last Updated 2025-09-23T20:31:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketua DPRD Sergai Diduga Jadi Komando Penghancuran Tanaman Ubi Milik Warga: Bukti Lapangan dan Pertanyaan Publik








    Serdang Bedagai, 23 September 2025

    Dewan Pimpinan Daerah Perjuangan Masyarakat Tradisional (DPD- PERMATRA) SERDANG BEDAGAI  kembali menyuarakan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap tindakan Ketua DPRD Serdang Bedagai, Togar Situmorang, yang secara langsung dikonfirmasi sebagai pihak yang memberi perintah penghancuran tanaman ubi milik warga.




    Konfirmasi Mandor Lapangan



    Dalam penelusuran langsung ke lokasi, salah satu mandor lapangan mengaku secara jelas bahwa perintah penghancuran tanaman ubi warga datang langsung dari Togar Situmorang. “Atas perintah Ketua DPRD,” jawabnya saat ditanya siapa yang memerintahkan.





    Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat: Apa kewenangan seorang Ketua DPRD untuk memerintahkan penghancuran tanaman rakyat? DPR adalah lembaga wakil rakyat, bukan beking perkebunan ilegal.



    Perkebunan Diduga Ilegal







    KETUA DPD  REDI SUMATRI Mengatakan dalam Hal ini bahwa lahan yang kini digarap tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha) sebagaimana mestinya, melainkan hanya IUP (Izin Usaha Perkebunan) yang diterbitkan oleh bupati. Dalam hukum agraria, HGU adalah syarat utama untuk menguasai dan mengusahakan tanah perkebunan secara sah. Dengan demikian, praktik perkebunan yang “dibekingi” pejabat publik ini berpotensi ilegal dan cacat hukum.



    Fakta di Lapangan




    Lebih jauh, masyarakat mencatat bahwa selama tiga hari berturut-turut Ketua DPRD Sergai hadir di lapangan sebagai komando pengerjaan penghancuran tanaman, bahkan dikawal oleh anggota Koramil dan anggota Polsek Tebing Tinggi.
    DPD PERMATRA menegaskan, pihaknya memiliki dokumentasi foto yang memperlihatkan keberadaan Ketua DPRD di lokasi kejadian.



    DPD PERMATRA menilai tindakan ini bukan lagi dugaan, melainkan fakta nyata yang menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan dan dugaan praktik kolusi antara pejabat, aparat, dan pihak perkebunan.

    1. DPR seharusnya berfungsi sebagai wakil rakyat, bukan beking kepentingan perkebunan ilegal.

    2. Tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap rakyat kecil, khususnya petani yang menggantungkan hidup dari tanah dan hasil panen.


    3. Keterlibatan aparat dalam mengawal aksi penghancuran ini memperburuk citra hukum dan memperlihatkan indikasi penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis.




    Seruan PERMATRA



    Atas dasar itu, DPD PERMATRA menyerukan:

    1. Perlawanan rakyat terhadap segala bentuk kesewenang-wenangan pejabat publik.


    2. Proses hukum tegas terhadap tindakan perusakan lahan pertanian warga.


    3. Evaluasi politik oleh DPP PDI Perjuangan untuk meninjau kembali keberadaan Togar Situmorang sebagai Ketua DPRD Sergai.


    4. PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai langkah konkret memulihkan marwah lembaga legislatif daerah.





    DPD PERMATRA  : menegaskan bahwa tindakan arogansi pejabat publik ini adalah tamparan keras bagi demokrasi lokal. Negara melalui aparat penegak hukum dan partai politik harus menjawab pertanyaan publik: Apakah DPR wakil rakyat atau beking perkebunan ilegal? 



    Masyarakat Serdang Bedagai siap bersatu untuk melawan segala bentuk ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.

    (TIM)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini