masukkan script iklan disini
Penggugat dari LBH Gajah Mada diwakili Dian Hardian Silalahi, SH.MHum menyampaikan 4 (empat) data tambahan diantaranya adalah Surat PEMBLOKIRAN ATAS TANAH SENGKETA seluas 7,2 Ha yang terletak di Jl. Pertempuran Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan Tergugat I hanya menyampaikan data alat bukti satu surat Somasi, sedangkan Tergugat II, III dan IV tidak ada menyampaikan alat bukti tambahan.
Sidang berjalan cukup singkat , dan setelah Penggugat dan Para Tergugat berdiri di depan Hakim Ketua untuk melihat masing masing data dan berkas yang disampaikan, maka Hakim Ketua mempersilahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat kembali ke Mejanya, dan selanjutnya Hakim Ketua menyatakan sidang berikutnya dilaksankan 2 Minggu kedepan yaitu Pada Hari Kamis 16 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda Konklusi/ Kesimpulan, Kemudian Hakim Ketua Mengetik Palu sebanyak 3 (tiga) kali.( Tim/Ret )