Medan-(Media Buruh Indonesia) Minggu 17 Des 2023 Warga Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli,di Jln. KL.Yos Sudarso Gang Buntu Lingkunhan IV mengeluh dan bingung mau kemana lagi mereka mengadu nasib, soal keberadaan dan aktifitas Industri di pemukiman mereka.Keluhan mereka sampai sekarang tak kunjung di tindak lanjuti,baik tingkat Lingkungan, Kelurahan maupun dari Pihak Perusahaan tersebut.
Sulastri, salah satu masyarakat sekitar, sudah banyak mengalami keretakan dinding rumah warga akibat getaran yang di timbulkan oleh PT. Growth Sumatera,dan pernah juga ada dentuman keras ucapnya.
Pabrik itu dalam kegiatan produksinya,juga membuang asap ke udara dan mencemari lingkungan karena kadar pencemarannya melebihi ambang batas baku mutu yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diharap Pemerintah hadir melakukan Pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kadar pencemaran asap dari pabrik tersebut, atau uji kelayakan terkait posisi Pabrik tersebut, yang diduga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, karena saat beroperasi masyarakat selalu mangalami gonjakan seperti Gempa, sehingga dinding rumah masyarakat sekitar pada retak.
Dan, dari sisi undang-undang perdagangan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan), ada indikasi bahwa apa yang dilakukan tidak ada izin ataupun tempatnya tidak sesuai peruntukan.
Lurah Kota Bangun, Indra Siregar ketika ditemui dikantornya mengatakan, ia baru berdinas dua bulan disini, terkait keluhan warga, terkait aktifitas pabrik ini, sampai sekarang saya belum mendapat kabar, ucapnya.
Ia menambahkan, sampai sekarang belum komunikasi sedikitpun dari pihak PT.Growth Sumatera kepadanya, meskipun kantor Kelurahan dengan Pabrik bersebelahan," ucapnya.
Pihak Perwakilan PT.Growth ,Sumatera Industry, ketika di komfirmasikan pihak beberap media terkait keluhan warga, awak media hanya mendapat caci makian dari yang bersangkutan melalui telpon maupun washap.Kepada direktur perusahaan,agar ditindak tegas yang telah memaki wartawan/ Media dengan secara tidak senonoh.(Red/Sucipto)