masukkan script iklan disini
Medan-{ M B I } Menurut berita yang di langsir dari salah satu Majalah Jurnalis.Com(Jakarta) - Dihentikannya proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan terhitung mulai hari ini (18/2) sampai dengan dua hari kedepan (20/2) oleh KPU perlu ditinjau ulang.
Dalam keterangan pers nya Said Salahudin selaku Katimsus partai buruh angkat bicara dan mengatakan "Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan di stop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Rekap eror"
"Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada hasil Rekap menyebabkan proses Rekapitulasi harus ditunda?. Padahal hasil rekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain", jelas Said Salahudi
Jadi kalau muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu. Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK. Begitu pengaturannya menurut Undang-Undang Pemilu, ungkap nya.
"Oleh sebab itu, terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, menurut saya KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C.HASIL dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap. Tidak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan yang menurut saya perlu tetap diteruskan. Jangan distop"tegas Salahudin
"Agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, menurut saya KPU bisa mengatasinya dengan cara, memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu. Dengan cara ini bisa jadi transparan, keterbukaan dan Jujur tidak ada yg di sembunyikan
Permasalahnnya, hampir semua PPS tidak mau menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN. Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu. Kalau formulir model C.HASIL SALINAN tidak ditempel, maka Pasal 508 UU Pemilu mengancam PPS dengan ancaman pidana kurungan selama 1 (satu) tahun ditambah denda sebesar 12 juta rupiah," ungkap Said Salahudin mengakhiri(Tim/Faisal Siregar)