masukkan script iklan disini
Langkat - { M B I } Selasa 20 February 2024. Terkait Kecelakaan kerja yang menimpa seorang ibu yang bernama Rumiati (60),beralamat Dsn 11 Kw Pesilam, Desa Kwala Pesilam Kec Padang Talang Kabupaten Langkat,seorang buruh harian lepas yang bekerja di Perkebunan Sawit PT Bahruni Kebun Kwala Besilam kabupaten Langkat.
Yang mana menjebabkan mata sebelah kiri ibu Rumiati mengalami kerusakan dan tidak bisa melihat.
Berdasarkan pemberitaan beberapa media beberapa bulan lalu, bahwa Tim Binwasnaker UPT 1 Sumut telah turun ke rumah ibu Rumiati dan melihat langsung keadaan ibu Rumiati.
Maka dari itu telah dilakukan kesepakatan bahwa pihak perusahaan PT Bahruni mengobati ibu Rumiati hingga sembuh, dan ibu Rumiati di bawa berobat ke RSUD Tanjung Pura setiap minggunya selama lebih kurang 5 bulan lamanya.
Menyikapi hal ini Ketua bidang Advokasi hukum dan Pembelaan Pekerja DPW PPMI Sumut Faisal Siregar Angkat bicara Dan meminta kepada Kadisnaker Provinsi Sumatera Utara Bapak Abdul Haris Lubis untuk kira nya dapat membantu ibu Rumiati dalam mendapatkan hak-hak normatif nya yang telah menjadi korban kecelakaan kerja di Perusahaan PT Bahruni tersebut, mengingat ibu Rumiati adalah tulang punggung keluarga."kami berharap kepada bapak Abdul Haris Lubis Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dapat membantu ibu Rumiati dalam mendapatkan hak-hak nya sebagai pekerja,terlebih ibu Rumiati adalah tulang punggung keluarga dan dari keluarga miskin"ungkap Faisal Siregar.
Awaluddin Pane selaku ketua bidang hubungan antar Lembaga meminta kepada Binwasnaker UPT 1 Sumut yang menangani kasus ini untuk dapat memfasilitasi kepada pihak perusahaan PT Bahruni agar memberikan Konfensasi kepada ibu Rumiati karena beliau sudah cacat permanen, ungkap nya.
Kejadian kecelakaan kerja pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023
Tim Binwasnaker UPT turun berkunjung ke rumah ibu Rumiati pada tanggal 18 Oktober 2023.Dan dilakukan perobatan kerumh sakit umum daerah Tanjung Pura sejak bulan Oktober 2023 hingga Februari 2024.{Cpt}
(Faisal Siregar, Ketua Bidang Advokasi Hukum Dan Pembelaan Pekerja DPW PPMI Sumut)
Hp:081262549960.