• Jelajahi

    Copyright © MEDIAN BURUH INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    1 MUHARRAM

    Surat Keterangan Diagnosa Sudah Dikeluarkan, PPMI Sumut Mintak Kadisnaker Sumut Bantu Selesaikan Hak-Hak Normatif Ibu Rumiati

    Senin, 19 Februari 2024, 6:32 PM WIB Last Updated 2024-02-20T02:33:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     Langkat - { M B I }  Selasa 20 February 2024.   Terkait Kecelakaan kerja yang menimpa seorang ibu yang bernama Rumiati (60),beralamat Dsn 11 Kw Pesilam, Desa Kwala Pesilam Kec Padang Talang Kabupaten Langkat,seorang buruh harian lepas yang bekerja di Perkebunan Sawit PT Bahruni Kebun Kwala Besilam kabupaten Langkat.
    Yang mana menjebabkan mata sebelah kiri ibu Rumiati mengalami kerusakan dan tidak bisa melihat.

    Berdasarkan pemberitaan beberapa media beberapa bulan lalu, bahwa Tim Binwasnaker UPT 1 Sumut telah turun ke rumah ibu Rumiati dan melihat langsung keadaan ibu Rumiati.

    Maka dari itu telah dilakukan kesepakatan bahwa pihak perusahaan PT Bahruni mengobati ibu Rumiati hingga sembuh, dan ibu Rumiati di bawa berobat ke RSUD Tanjung Pura setiap minggunya selama lebih kurang 5 bulan lamanya.
    Karena masa perobatan dianggap telah selesai maka Pada tanggal 05 Februari 2024 yang lalu pihak Rumah Sakit telah mengeluarkan surat keterangan dokter No.812-081/RSUD/II/2024.atas nama Rumiati dengan hasil Diagnosa tertulis Ulkus Cornea No.Rekam : 03 73 17
    Menyikapi hal ini Ketua bidang Advokasi hukum dan Pembelaan Pekerja DPW PPMI Sumut Faisal Siregar Angkat bicara Dan meminta kepada Kadisnaker Provinsi Sumatera Utara Bapak Abdul Haris Lubis untuk kira nya dapat membantu ibu Rumiati dalam mendapatkan hak-hak normatif nya yang telah menjadi korban kecelakaan kerja di Perusahaan PT Bahruni tersebut, mengingat ibu Rumiati adalah tulang punggung keluarga."kami berharap kepada bapak Abdul Haris Lubis Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dapat membantu ibu Rumiati dalam mendapatkan hak-hak nya sebagai pekerja,terlebih ibu Rumiati adalah tulang punggung keluarga dan dari keluarga miskin"ungkap Faisal Siregar.

    Awaluddin Pane selaku ketua bidang hubungan antar Lembaga meminta kepada Binwasnaker UPT 1 Sumut yang menangani kasus ini untuk dapat memfasilitasi kepada pihak perusahaan PT Bahruni agar memberikan Konfensasi kepada ibu Rumiati karena beliau sudah cacat permanen, ungkap nya.

    Kejadian kecelakaan kerja pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023
    Tim Binwasnaker UPT turun berkunjung ke rumah ibu Rumiati pada tanggal 18 Oktober 2023.Dan dilakukan perobatan kerumh sakit umum daerah Tanjung Pura sejak bulan Oktober 2023 hingga Februari 2024.{Cpt}

     (Faisal Siregar, Ketua Bidang Advokasi Hukum Dan Pembelaan Pekerja DPW PPMI Sumut)
    Hp:081262549960.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini