masukkan script iklan disini
Medan-Media M B I Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik; maka dari itu Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut lakukan penandatangan maklumat pelayanan. Senin (04/03).
Dalam amanatnya Karutan menyampaikan bahwa, “ada beberapa cara yang bisa kita lakukan agar pelayanan kita sesuai dengan maklumat, yang pertama ada peraturan ada SOP, yang kedua kita sadar bermoral beretika bahwa kita terikat dengan kode etik, untuk itu bapak ibu semua saya berharap, saya yakin kita sanggup melakukan itu, sebagaimana juga yang diamanatkan dalam program reformasi birokrasi dan mudah-mudahan semakin kedepan kita berkomitmen untuk menunjukkan pelyanan, terimakasih.” Ujar Nimrot.{Ibnu}
RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH