masukkan script iklan disini
Langkat-Media M B I Selasa 2 April 2024 Setelah enam bulan lebih lamanya kasus kecelakaan kerja yang menimpa Ibu Rumiati seorang ibu rumah tangga yang bekerja di Perkebunan kelapa sawit milik PT Bahruny TBK kebun Kwala pesilam, Kabupaten Langkat.
Dan sudah melewati beberapa tahapan di UPT 1 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara.
Faisal Siregar ketua bidang advokasi hukum dan pembelaan pekerja DPW PPMI Sumut menjelaskan kepada media ini bahwa "tepat pada tanggal 28 Maret 2024 kemarin Wasnaker Provinsi Sumatera Utara UPT 1 telah mengeluarkan nota Penetapan Santunan Kecelakaan Kerja atas nama ibu Rumiati.
Namun Dalam Penetapan itu tim wasnaker terkait merincikan perhitungan penetapan atas nama Ibu Rumiati tersebut di pertanyakan,pasal nya perhitungan yang di tetapkan oleh tim wasnaker UPT 1 tidak mengacu kepada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan".jelas Faisal.
"Ntah dari mana dasar nya perhitungan itu, dari Jam Kerja,Upah Perjam, Upah Perhari atau Upah perbulan Jadi tidak mengacu kepada UMK kabupaten Langkat.ungkap nya.
"Namun yang menjadi sorotan PPMI adalah Upah Langkat tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 2.943.343 tiap bulannya, tidak sama jumlahnya dengan perhitungan Upah yang di tetapkan yaitu Rp.2.335.987 . Begitu juga dengan nilai Upah Perhari dan Upah Perjam nya. Dan akibat nya Besar Santunan Kecelakaan Kerja ibu itu pasti berubah nilai besarannya"tambah Faisal.
Awaluddin Pane, ketua bidang hubungan antar lembaga DPW PPMI Sumut dalam hal ini mengatakan akan mempertanyakan kembali kepada Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut untuk meminta penjelasan lebih lanjut tentang penetapan yang di buat oleh tim wasnaker UPT 1 itu.
karena hal ini menyangkut kehidupan Ibu Rumiati tersebut karena telah menyebabkan cacat fungsi pengelihatan seratus persen dan tidak bisa bekerja lagi, Ibu Rumiati juga selama ini sebagai tulang punggung keluarga.ungkap Awaluddin mengakhiri.(red)