• Jelajahi

    Copyright © MEDIAN BURUH INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    1 MUHARRAM

    Rutan Kelas 1 Memberi Remisi Sebanyak 43 Orang Warga Binaan

    Kamis, 23 Mei 2024, 7:18 PM WIB Last Updated 2024-05-24T02:18:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan-Media M B I   Sebanyak 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Medan menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024, Kamis (23/05).

    Bertempat di Aula Prof.Dr.Sahardjo Rutan 1 Medan upacara dan penyerahan SK Remisi dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny S Hutapea dan diikuti perwakilan Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak. Beliau juga memberikan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi dan menyampaikan bahwa pemberian RK merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan Anak di Lapas/LPKA/Rutan khususnya wilayah Sumatera Utara.
    Dengan adanya pemberian Remisi Khusus tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi bagi napi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuma{Nafi}



    RAGUSTA BERSERI
    BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini