• Jelajahi

    Copyright © MEDIAN BURUH INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    1 MUHARRAM

    DIDUGA LAHAN 8 HEKTAR DISEROBOT MANTAN KADES KESUMA PELALAWAN RIAU .PEMILIK LAHAN EVI MARDIAH AKAN TEMPUH JALUR HUKUM

    Jumat, 21 Juni 2024, 1:38 AM WIB Last Updated 2024-06-21T08:38:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan-Media M B I   Jum'at 21 Juni 2024. Setelah menunggu waktu kurang lebih selama 16 tahun, Evi Mardiah, Usia 44 Tahun, Warga Jl.M.T.Haryono. Lk.II.Rt Rw.000/000. Kec. Datuk Bandar Timur Tanjung Balai Sumatera Utara. Telah Memberikan Kuasa kepada Bastanta Simin Purba dan Denni Barus, untuk menangani permasalahan Harta/Tanah seluas Delapan Hektar yang berada di lokasi Rt.01.Rw.01. Dusun Bukit Kesuma Desa Kesuma, Kec. Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan Riau.

    Hal itu dibenarkan kuasa hukum Evi Mardiah, Denni Barus pada awak media MBI melalui telepon seluler, Jum'at (21/06/2024) siang.
    "Benar bang. Ibu Evi Mardiah sudah berikan kuasa pada kami, dan kami akan tempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polda Riau untuk menjerat mantan Kades Kesuma tersebut yang sudah menyerobot lahan Klein kami", kata Denni Barus.

    Sementara itu, keterangan yang di dapat awak media MBI dari Ibu Evi Mardiah dan warga yang ada di Bukit Kesuma Kab. Pelalawan Riau. Bahwa tanah Evi Mardiah dan Tanah Alm.Syafrizal (Suami Evi Mardiah) diduga telah di rampas dan di jual oleh oknum mafia tanah Masfarizad yang merupakan Mantan Kepala Desa Kesuma tersebut.

    Selanjutnya, Evi Mardiah sangat berharap agar pihak penerima kuasa dapat segera menyelesaikan persolaan yang sedang beliau alami, dan berharap agar tanah milik keluarganya bisa kembali dimilikinya. Siapa pun yang merampas dan menguasai di lahan/tanah tersebut agar segera dikembalikan.

    Selama hampir 16 tahun, pihaknya sebagai korban,terus menunggu janji-janji manis, dan Masfarizad yang mengatakan akan membayar tanah tersebut. ternyata semua hanya kebohongan.
    Untuk hal tersebut pihak korban Evi Mardiah bersama pihak penerima kuasa dalam waktu dekat akan melaporkan permalasahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Riau. Dan berharap agar kasus tersebut segara menemui titik terang dan dapat terselesaikan.

    Sampai berita ini di tayangkan, mantan kepala desa Kesuma tersebut belum bisa di konfirmasikan.{Tim}

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini