masukkan script iklan disini
Belawan-Media M B I Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menunjuk kan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan 186 barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum dan perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada hari Senin 3 Juni 2024.
Acara pemusnahan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Nusirwan Sahrul, yang mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam menurunkan angka kriminalitas, khususnya kasus narkoba yang kian marak.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba. Narkoba merupakan musuh bangsa yang harus diberantas,” tegas Nusirwan.
Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah satu unit kapal nelayan yang disita dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut karena digunakan untuk mengangkut narkoba. Kapal ini dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi pemusnahan.
Selain kapal, BB lain yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu (125,16 gram), daun ganja (19,01 gram), pil ekstasi (4,52 gram), 39 unit handphone, 17 unit timbangan elektronik, 2 unit mesin judi, dan berbagai barang bukti lainnya.
Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan daun ganja dibakar.
Pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Polres Pelabuhan Belawan, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dinas Kesehatan Kota Medan, dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belawan, Opon Siregar, menjelaskan bahwa pemusnahan BB ini merupakan tugas rutin Kejari Belawan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini dilakukan terhadap BB yang sudah inkracht selama 6 bulan pertama tahun 2024. Sesuai aturan, BB yang sudah inkracht harus dimusnahkan minimal 2 kali setahun,” jelas Opon.
Pemusnahan BB ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menjadi bukti nyata komitmen Kejari Belawan dalam menegakkan hukum. ( Red )