• Jelajahi

    Copyright © MEDIAN BURUH INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    1 MUHARRAM

    Seiring peringatan Mayday Tahun 2024,Pesan Buat PJ Gubsu ,"Kasus Buruh Di Sumut Masik Banyak Yang Belum Terselesaikan,"

    Kamis, 25 April 2024, 8:44 PM WIB Last Updated 2024-04-26T03:44:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan Sumatra Utara- Media M B I    Tak terasa Mayday  2024 tinggal menghitung hari saja . Rabu 1 May 2024 para Buruh dan Pekerja  menyelenggarakan Peringatan Hari  Buruh di seluruh Belahan  Dunia salah satunya Indonesia . Ada perayaan yang dilakukan Serikat Buruh Pekerja bersama Pemerintah seperti di Medan , Deliserdang dan Langkat . Serta ada pula yang akan turun kejalan pada 1 Mayday 2024 Beserta Aliansi  Serikat Buruh lainya.

    Dalam hal ini Aliansi Peduli Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara akan turun kejalan bersama beberapa Serikat Pekerja Buruh lainya. Namun belum ditetapkan hari dan tanggalnya . Hal ini masik di rapatkan sama Ketua DPC PPMI Deliserdang Awaluddin Pane.

    Ketua DPC PPMI Langkat Faisal Siregar dan Ketua SP Telkom Safrik serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh lainnya. Mengingat masih banyak kasus kasus Ketenagakerjaan yang saat ini hanya selesainya sebatas Surat Anjuran saja kata Safrik SP Telkom.

    Dalam hal tempat terpisah  juga  disampaikan oleh Faisal Siregar Ketua DPC PPMI Langkat di Stabat selasa(24/04).Hal ini sama seperti kasus Ketenagakerjaan di Langkat yang mana seorang Ibu  Pekerja yang matanya buta sebelah  dikarenakan Kecelakaan Kerja, dan sudah dikeluarkannya Nota Dinas dari Wasnaker UPT 1 Provinsi Sumatera Utara namun perusahaan tetap tidak mau membayarkannya ungkap Faisal Siregar.

    "Kami menilai pihak perusahaan PT Bahruny ini sudah tidak mengindahkan nota dinas dari wasnaker UPT 1, kami menduga ada apa kok perusahaan sekelas Bahruny ini, begitu berani tidak menjalankan Nota Dinas dari Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

    "Sebab sudah jelas-jelasnya  kalo perusahaan ini telah melanggar Peraturan Pemerintah tentang ke Tenaga Kerjaan bahkan  bertahun-tahun tidak mendaftar pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan, sebab Buruh atau Pekerja adalah aset utama di setiap Perusahaan, di mana setiap Prusahan keberhasilan tergantung pada kerja sama antara Pekerja atau  Buruh dan Prusahan  serta Pemerintah "tambah nya.

    Menyikapi hal ini,Awaluddin Pane Ketua DPC PPMI Kabupaten Deli Serdang kemarin di  Medan ,mengatakan kami akan melakukan aksi di DPRD MEDAN dan DPRD SUMUT setiap hari Rabu guna mengingatkan Anggota DPRD untuk dapat memberikan perlindungan Hukum terhadap Pekerja Buruh, dan melakukan Sosial Control, juga melakukan  pengawasan terhadap Perusahaan-Perusahaan di Sumatera Utara khususnya Langkat dan Deli Serdang, juga harus  membuat Rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut Izin Perusahaan tersebut atau di ambil alih ke BUMN atau BUMD.{Tim/Nafi}
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini