masukkan script iklan disini
Medan Labuhan-Media M B I Senin 6 Mei 2024 Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana pencurian, Jumat (3/5/2024).
Masing-masing bernama Galih (35) dan Dharma (35), atas laporan dari korban An. Donal, barangnya berupa 4 set pintu rolling door dari ruko miliknya,di curi pada tanggal 1 dan 2 Mei 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada langsung investigasi, polisi berhasil mendapat info keberadaan kedua pelaku di kos – kosan Kelurahan Rengas Pulau.
“Setelah mendapat info dan mengumpulkan data yang lengkap , Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Galih dan Dharma. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya, pertama kali melakukan pencurian dan dibantu tiga rekannya yang masih dalam pengejaran.” Ungkap Kapolsek
Kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum. Kapolsek Medan Labuhan juga menegaskan komitmen dalam memberantas kejahatan di wilayah setempatb, serta menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.{ Nafi }