• Jelajahi

    Copyright © MEDIAN BURUH INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    1 MUHARRAM

    Dengan Cara PHK Massal PT. Samawood Utama Work Industries Tanjung Morawa Dari Buruh Tetap Jadi Buruh Kontrak

    Senin, 06 Mei 2024, 3:29 AM WIB Last Updated 2024-05-06T10:29:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Deli Serdang-Media M B I  Telah terjadi PHK massal di PT. Samawood Utama Work Industries yang beralamat di Jalan Sei Blumai Hilir Dusun I Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, yang melakukan PHK tanpa alasan Sabtu 20 April 2024

    Dari Informasi yang diperolah beberapa media, bahwa PT. Samawood  mem PHK massal Karyawan  dengan cara memakai Kuasa Hukum atau menyewa Pengacara untuk memberikan tawaran kepada Pekerja/Buruh tetap, menjadi Pekerja Kontrak  melalui peran dari Perusahaan Biro Jasa

    Kuasa Hukum perusahaan PT. Samawood Utama Work Industries, hanya menawarkan kepada pekerja/buruh di PHK sebesar Rp 20.000.000. (dua puluh juta) dalam arti yang mau mengakhiri hubungan kerjanya atau  PHK dengan PT. Samawood Utama Work Industries sementara mereka sudah lama  bekerja  20 (dua puluh) tahun lebih, dan mereka mau di jadikan pekerja kontrak 
    Dan juga Prusahan PT. Samawood tidak mematuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku sebagai pedoman dalam menyelesaikan permasalahan di perusahaan

    Menurut info dari pekerja mereka telah menyurati pihak perusahaan PT. Samawood Utama Work Industries dan Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang serta Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara untuk penolakan PHK massal.

    Isi surat tuntutan mereka adalah 1.Menolak keras PHK massal di PT. Samawood Utama Work Industries, 2. Menolak keras peralihan status pekerja/buruh dari harian  menjadi buruh kontrak apapun alasannya, 3.Meminta kepada pihak management PT. Samawood Utama Work Industries untuk melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam perundingan penyelesaian masalah, 4. Meminta perusahaan PT. Samawood Utama Work Industries untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku sebagai Pedoman dalam menyelesaikan Permasalahan diperusahaan, 
    5. Mendesak pemerintah kabupaten Deli Serdang dan Propinsi Sumatera Utara untuk menghentikan PHK massal di PT. Samawood Utama Work Industries

    Sementara itu, menurut sumber informasi dari  Pekerja/Buruh yang terkena PHK massal dan tidak mau menyebutkan nama, mengatakan bahwa pihak ketiga atau kuasa perusahaan katanya diduga yang juga dekat atau dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh itu sendiri  Terkait informasi tersebut wartawan akan terus  menelusuri kebenarannya.{Nafi}

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini